Mekanisme Cara Pendataan Peserta UN tahun 2019 SMP, SMA, SMK

Cara Pendataan Peserta UN tahun 2019 SMP, SMA, SMK – Pelaksanaan Ujian Nasional 2019 sudah mendekati jadwal pelaksanaan, bagi sekolah-sekolah penyelenggara ataupun sekolah penggabung pastikan untuk segera mendaftarkan peserta didik/siswanya sebagai calon peserta Ujian Nasional tahun 2019. Proses pendataan UN tersebut harus dilakukan supaya peserta didik benar-benar terdaftar di BSNP dan PUSPENDIK, supya dapat mengikuti Ujian Nasional.

Mekanisme Cara Pendataan Peserta UN tahun 2019 SMP, SMA, SMK
Pendataan Calon Peserta UN 2019 SMP, SMA, SMK

Semua itu telah dijelaskan melalui Mekanisme pendataan Calon Peserta UN 2019. Jadi mekanisme ini tentunya sebagi pedoman oleh para penyelenggara pendidikan seperti Guru dan Kepala Sekolah/Madrasah, serta terutama lagi untuk mereka yang menjadi panitia penyelenggara UN di tingkat  sekolah SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.

Pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi mengenai Mekanisme cara pendataan UN 2019 SMP/MTs,  SMA/MA, SMK/MAK yang dapat digunakan sebagai pedoman pendataan calon peserta Ujian Nasional 2018. Dalam mekanisme ini banyak hal yang dibahas, di antaranya adalah mengenai Pendataan Calon Peserta UN (Capesun) untuk Tahun Pelajaran 2018/2019.

Adapun langkah - langkah cara pendataan UN 2019 Sesuai Mekanisme, untuk lebih lengkapnya bisa anda download dalam format pdf pada akhir pembahasan berikut ini.

Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN tahun 2019 SMP, SMA, SMK

Berikut penjelasan singkat mekanismen cara pendataan data siswa yang akan mengikuti UN 2019.

Biodata Calon Peserta UN (CAPESUN) 2018/2019

Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim  EMIS/DAPODIK untuk setiap jenjang oleh pengawas satuan pendidikan.

Biodata Capesun jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK menggunakan data dari DAPODIKDASMEN/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id).

Biodata Capesun jenjang Paket A/B/C menggunakan data dari DAPODIKMAS/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id).

Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, Ula,Wustha, dan Alya menggunakan data EMIS.

Biodata Capesun jenjang SMPTK, SMAK, dan SMTK didata didalam DAPODIKDASMEN.
NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim  PDSP.

Perubahan/perbaikan biodata dapat dilakukan melalui sistim  DAPODIK/EMIS sampai DNT diterbitkan

Pengelola Pendataan UN 2019

Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.

Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan  kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Kepala satuan pendidikan menugaskan dan  menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.

Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.

Sumber data CAPESUN
Meliputi sekolah dari Dapodikdasmen, Madrasah dari EMIS, SKB/PKBM  (Prg Paket) dari Dapodikmas dan PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS.

Seluruh data sudah dilakukan Verval (NISN, NPSN) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PDSPK. Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar server (offline).

Kantor cabang/Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pendataan bersama dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengelola data sekolah SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB. Dinas pendidikan kabupaten/kota bersma Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data sekolah SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPT.

Pendataan untuk tingkat SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB dilakukan melalui DAPODIK DIKDASMEN - PDUN. Pendataan untuk tingkat MTs, MA, Wustha, Ulya dan  PonPes Salafiyah dilakukan melalui EMIS. Pendataan untuk tingkat Paket B dan  Paket C dilakukan melalui DAPODIKMAS – PDUN.

Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan harus melalui Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata di aplikasi DAPODIKMAS, Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS. Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS. Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN. Jika anda belum apload data siwanya berikut Cara Upload Peserta UN Di Web BIOUN 2018/2019.

Pendaftaran & Verifikasi Data Calon Peserta (DCP)

Untuk verifikasi DCP di unduh petugas pendataan di satuan pendidikan pada laman pdun.data.kemdikbud.go.id (Sekolah, Lembaga Paket) atau  dari sistim  EMIS (Madrasah, Ponpes) & diajukan ke panitia pendataan Ujian Nasional (UN) Provinsi atau Kabupaten/kota.

Pengelola pendataan UN di tingkat Provinsi atau  Kab/kota menerima dan memverifikasi DCP oleh Pengawas satuan pendidikannya.

Satuan  pendidikan menerima lembar hasil  verifikasi DCP untuk dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/EMIS.

Data hasil  verifikasi Data Calon Peserta (DCP) UN dikembalikan ke Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi atau Kab/kota untuk  diunggah DCP yang telah dimuktahirkan ke laman pendataan Ujuan Nasional.

Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa.

Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota mengunduh biodata, mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.

Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/EMIS.

Data hasil  verifikasi DNS dikembalikan ke Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota.

Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota menerima data hasil  revisi- validasi DNS dan mengunggah ke server UN pusat.

Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota memelihara arsip hasil verifikasi DNS

Baca : Pos UN SMP SMA SMK 2019 Sesuai Standar BSNP

Daftar  Nominasi Tetap (DNT) dan KPU

  • Melakukan pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
  • Melksanakan pencetakkan Kartu Peserta Ujian (KPU)

Cara Mengisi Koodefikasi Nomor Peserta UN yang Benar

  • Nomor Peserta UN yang lengkap adalah 14 digit >> A-BB-CC-XX-YYY-ZZZ-G
  • Digit 1 (A) : Kode Jenjang Pendidikan (1=SD/MI; 2=SMP/MTS; 3=SMA/MA; 4=SMK; A=Paket A ; B=Paket B;C=Paket C)
  • Digit 2-3 (BB) : Tahun Ujian
  • Digit 4-5 (CC) : Kode Provinsi
  • Digit 6-7 (XX) : Kode Kota/Kab
  • Digit 8-10 (YYY) : Kode Sekolah
  • Digit 11-13 (ZZZ) : Nomor Urut Peserta di Sekolah
  • Digit 14 (G) : Cek Digit
  • Dalam proses pendataan sampai dengan pemindaian, nomor yg dipakai hanya 9 digit XX-YYY-ZZZ-G
  • Dalam Pencetakan DKHUN, SKHUN dan penulisan ijasah, nomor yang dipakai
  • adalah lengkap 14 digit.

Itulah sedikit penjelasan mengenai Mekanisme Cara Pendataan Peserta UN tahun 2019 untuk jenjang SMP/MTs,  SMA/MA, SMK/MAK. Nah untuk lebih jelas mengenai langkah - langkah cara Pendataan CAPESUN 2018/2019, silahkan download panduanya pada tautan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengenai mekanisme cara pendataan calon peserta UN tahun 2019 SMP,  SMA, SMK. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel