Persyaratan Peserta PPG 2019 Setelah Lulus Pretest

Persyaratan Pesert PPG 2019 – sesuai peraturan yang berlaku bahwa setelah peserta PPG telah dinyatakan lulus pretest, maka terdapat proses lain yaitu harus mempersiapkan berkas atau syarat ppg, administarasi dan fakta integritas untuk dikirimkan. Untuk alur pelaksanaan PPG dari proses pengiriman prsyaratan dan administrasi dapat anda unduh hingga menuju pelaksanaan PPG.

Persyaratan Peserta PPG 2019 Setelah Lulus Pretest
Persyaratan Peserta PPG 2019 Setelah Lulus Pretest


Sesuai informasi yang beredar saat ini proses penetapan pelaksaan PPD Dalam Jabatan 2019 diawali dengan seleksi administrasi bagi setiap calon PPG Jab. Jadi saat mengumpulkan berkas persyaratan PPG 2019 dan syarat administrasi calon pesrta PPG dalam jabatan 2019 harus sesuai jadwal yang telah ditentukan dan jangan sapai terlambat.

Untuk itu bagi Bapak/Ibu Guru yang sudah mengikuti seleksi akademik dan telah resmi dinyatakan lulus menjadi calon peserta PPG/PPGJ 2017 dan 2018 diwajibkan untuk mempersiapkan dari sekarang syarat dan administrasi yang akan dilakukan untuk verifikasi dan validasi sesuai persyaratan peserta PPGJ tahun 2019.

Berikut ini syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh calon peserta PPG (PPGJ) 2019 sebelum pengiriman berkas. Perlu Bapak/ibu guru kenali dengan, terkecuali berkas peserta juga harus menandatangi Pakta Integritas PPG/PPGJ 2019. Silakan lihat Contoh Pakta Integritas PPG (PPGJ) 2019

Persyaratan Pesert PPG 2019 Setelah Lulus Pretest 2017 dan 2018

Pretest PPG dalam jabatan tahun 2017 dan 2018  telah selesai. Dan langkah selanjutnya adalah mempersiapkan Persyaratan Peserta PPG 2019, untuk itu pada momen kali ini admin akan bagikan syarat berkas untuk mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2019 berikut ini.

Persyaratan Peserta PPG (PPGJ) 2019 

Berikut syarat yang harus dipersiapakan :

  • Guru dilingkungan kementerian Pendidikan serta Kebudayaan yang belum juga mempunyai sertifikat pendidik. 
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.  
  • Mempunyai NUPTK. 
  • Mempunyai kwalifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai program studi yang terakreditasi. 
  • Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Emapt yang sesuai sama program studi pada PPG yang juga akan dibarengi. 
  • Masih tetap aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian pekerjaan mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) th. paling akhir. 


  • Berumur setinggi-tingginya 58 tahun dihitung s/d tanggal 31 Desember 2017. 
  • Penuhi nilai minimalpretest PPG yang diputuskan oleh Kementerian Penelitian, Tehnologi, serta Pendidikan Tinggi. 
  • Harus Sehat Jasmani serta rohani. 
  • Kelakuan Baik. 


Persyaratan Administrasi Peserta PPG (PPGJ) 2018 

1. Foto copy ijazah pendidikan paling akhir yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang keluarkan ijazah, dinas pendidikan kebupaten/kota/propinsi, atau notaris.

2. Foto copy SK Pengangkatan 1 dan 2 (dua) tahun terkahir, khusus untuk GTY yakni SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK itu dilegalisir oleh : 

  • Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/propinsi. 
  • PNS yang ditugaskan jadi Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang didapatkan kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/propinsi. 
  • Guru GTY dilehalisir oleh Ketua Yayasan. 
  • Guru bukanlah PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari Pemerintah Daerah atau yang didapatkan kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/propinsi. 

3. Foto copy SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2tahun terkahir. 

4. Surat ijin dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan untuk jadi peserta PPG 2018. 

5. Pakta Integritas dari calon peserta PPGJ Dalam jabatan kalau berkas/dokumen yang diserahkan bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format berikut ini.

6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti untuk peserta yang memiliki ijazah SI serta dari luar negeri.

7. SK sehat dari dokter pemerintah. 

8. SK bebas NAPSZAA dari BNNN atau yang berwenang. 

9. SK berkelakukan baik dari kepolisian.

Nah itulah Syarat dan administrasi penunjang calon peserta dalam mengikuti PPG 2019 setelah lulus pretest yang harus dipersiapkan. Untuk mengetahui surat edaran tentang persyratan PPG 2019 dapat anda unduh dibawa ini :

Download Surat Edaran Persyarat dan Berkas Calaon Peserta PPG 2019


Jadwal Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2019

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 dan juga sudah mengikuti pretest bulan mei 2018 makah langkah selanjutnya adalah mengumpulkan berkas persyaratan dan administrasi.

Nah, untuk mengetahui lebih jelas terkait Persiapan pelaksanaan pendidikan profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 berdasarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Derektorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan dpat Anda unduh dibawah ini

Download Persyaratan dan Jadwal Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2019 DISINI


Demikian yang bisa kami bagikan mengenai Persyaratan Pesert PPG 2019 Setelah Lulus Pretest. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel