Permen Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP MTS

Info terbaru kali ini adalah Permen Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP MTS. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permen Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 jenjang Sekolah Menengah/Madrasah Tsanawiayah resmi dirubah.

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP MTS
Permen Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP MTS

Pemerintah memutuskan dan telah menimbang adanya perubahan struktur kurikulum 2013 SMP/MTS ini, bahwa untuk memenuhi dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digitalperlu menambah dan mengintegrasikan muatan informatika pada KD dalam kerangka dasar dan struktur kulikulum 2013 pada sekolah SMP/MTS.

Bahwa dengan adanya keputusan tersebut pemerintah perlu menetapkan peraturan baru tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 58 tahun 2014 tentang K 13 untuk sekolah Menengah Pertama atau Sekolah Madrasah Tsanawiyah.

Permen Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP MTS 

Isi Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP MTS Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut :

  • Pelaksanaan pembelajaran informatika sebagai mana pelajaran pilihan sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 ayat 7 huruf C dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
  • Ketentuan mengenap pelaksanaan mata pelajaran informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan menteri.


Kelengkapan Dasar Dan Struktur Kurikulum SMP/MTS Sesuai No.35 Tahun 2019


1. Pengertian Kurikulum
Sesuai Undang - undang nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengetahuan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk menjapai pendidikan tertentu.

2. Rasional Pengemangan Kurikulum
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :

  • Tantangan Internal
  • Tantangan Eksternal
  • Penyempurnaan Pola Pikir
  • Penguatan Tata Kelola Kurikulum
  • Penguatan Materi


Kopetensi Dasar SMP/MTS

Kopetensi dasar kurikulum dirumuskan untuk mencapai kopetensi inti. Rumusan Kopetensi Dasar (KD) dikembangkan dengan memperhatikan karaktersistik dan kemampuan peserta didik dan kekhasan masing masing mata pelajran. Kopetensi dasar memeiliki empat jenis kelompok yang sesuai dengan pengelompokan inti sebagai berikut :

  • Kelompoak 1 : kelompok Kopetensi Dasar sikap spiritual dalam rangkah menjabarkan KI-1.
  • Kelompoak 2 : kelompok Kopetensi Dasar sikap sosial dalam rangkah menjabarkan KI-2.
  • Kelompoak 3 : kelompok Kopetensi Dasar sikap pengetahuan dalam rangkah menjabarkan KI-3.
  • Kelompoak 4 : kelompok Kopetensi Dasar sikap keterampilan dalam rangkah menjabarkan KI-4.


Nah untuk mengetahui lebih jelas mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP MTS terbaru silakan dapat Anda unduh pada tautan link dibawah ini:

Download Permen Nomor 35 Tahun 2018.pdf Jenjang SMP/MTS DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai Permen Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 untuk jenjang sekolah SMPMTS. Semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel