PP Nomor 30 Tentang Penilaian Kinerja PNS Terbaru Tahun 2019
Senin, 01 Juli 2019
Sesuai Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negri Sipil, telah ditetapan praturan baru terkait kinerja PNS. Peraturan ini telah dipertimbangkan sedemikian rupa agar memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan mengenai Penilaian Kinerja PNS
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Keda.
Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS Terbaru 2019
Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta keberatan, dan Sistem Informasi Kinerja PNS.
Jadi Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Prinsip – Prinsip Penilain Kinerja
Adapun pedoman Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
- objektif.
- terukur.
- akuntabel.
- partisipatif.
- transparan.
Beberapa ketentuan teknis penilaian kerja PNS akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala BKN.
Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.
Ketentuan tentang penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini secara mutatis mutandis dapat digunakan untuk penilaian kinerja calon pegawai negeri sipil.
Nah, untuk lebih jelas mengenap Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS Terbaru Tahun 2019 dapat Anda unduh dibawah ini:
Link Download PP No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS PDF 2019 Unduh Disini
Demikian informasi mengenai PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS 2019, yang dapat bingkaiguru bagikan. Semoga dapat bermanfaat.