Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA/MA

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP MTS adalah peraturan baru perubahan dari Permendikbud Nomor 59 tahun 2014 tentang struktur kurikulum 2013 SMA/MA. Pada tahun 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Menetapkan Tentang Perubahan Atas Permen Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 jenjang Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2018 SMA/MA
Permendikbud No 35 Tahun 2018 pdf

Pemerintah memutuskan dan telah menimbang adanya perubahan struktur kurikulum 2013 jenjang SMA/MA ini, tentunya untuk memenuhi dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital perlu menambah dan mengintegrasikan muatan informatika pada KD dalam kerangka dasar dan struktur kulikulum 2013 pada sekolah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliah.

Bahwa dengan adanya keputusan tersebut pemerintah perlu menetapkan peraturan baru tentang perubahan atas Permen Nomor 59 tahun 2014 tentang K 13 untuk sekolah SMA/MA yang lebih baru. Dalam perubahan permen No.36 tahun 2018 memuat berbagai peraturan struktur kurikulum meliputi kopetensi inti kelas, alokasi waktu mata pelajaran, mata pelajaran pilihan dan masih banyak lagi.

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA MA


Isi Permen Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut :

Pelaksanaan pembelajaran informatika sebagai mana pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

Adapun ketentuan mengenai pelaksanaan mata pelajaran informatika SMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan menteri.

Berdasarkan lampiran permendikbud no 35 tahun 2018 tentang kurikulum 2013 jenjang SMA MA telah mengubah peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang K13 SMA/MA sehingga sebagai mana tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan menteri ini.

Kelengkapan Dasar Dan Struktur Kurikulum SMA/MA Sesuai No.36 Tahun 2019


1. Pengertian Kurikulum
Sesuai Undang - undang nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengetahuan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk menjapai pendidikan tertentu.

2. Rasional Pengemangan Kurikulum
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :

  • Tantangan Internal
  • Tantangan Eksternal
  • Penyempurnaan Pola Pikir
  • Penguatan Tata Kelola Kurikulum
  • Penguatan Materi

Kopetensi Dasar SMP/MTS

Kopetensi dasar kurikulum dirumuskan untuk mencapai kopetensi inti. Rumusan Kopetensi Dasar (KD) dikembangkan dengan memperhatikan karaktersistik dan kemampuan peserta didik dan kekhasan masing masing mata pelajran. Kopetensi dasar memeiliki empat jenis kelompok yang sesuai dengan pengelompokan inti sebagai berikut :

  • Kelompoak 1 : kelompok Kopetensi Dasar sikap spiritual dalam rangkah menjabarkan KI-1.
  • Kelompoak 2 : kelompok Kopetensi Dasar sikap sosial dalam rangkah menjabarkan KI-2.
  • Kelompoak 3 : kelompok Kopetensi Dasar sikap pengetahuan dalam rangkah menjabarkan KI-3.
  • Kelompoak 4 : kelompok Kopetensi Dasar sikap keterampilan dalam rangkah menjabarkan KI-4.

Nah untuk mengetahui lebih jelas mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA secara lengkap silakan dapat Anda unduh pada tautan link dibawah ini:

Download Permen Nomor 35 Tahun 2018.pdf  SMA/MA DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai Permen Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 untuk jenjang sekolah SMPMTS. Semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel