Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang PPPK

Peraturan Menpan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan PPPK adalah petunjuk atau peraturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian tahun 2019.

Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang PPPK
Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang PPPK 

Peraturan Menpan RB No.2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK (P3K) diterbitkan tentunya untuk  mewujudkan  Nawacita  dan  mendukung Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional, khususnya untuk peningkatan ketahanan pangan, diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah;

Penetapan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang PPPK

Didalam Peraturan Menteri No.2 Tahun 2019 menjelaskan bahwa:

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan yang diserahi tugas negara dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang telah memenuhi  persyarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan adalah kedudukan seseorang yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

Jabatan Fungsional adalah sebuah kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dngan pelayanan fungsional yang memiliki dasar pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pengertian Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang bisa diamati, diukur, dikembangkan dalam memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Pengertian Kompetensi Teknis adalah sebuah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang mampu diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang bisa di amati, di ukur, dan dikembangkan berdasarkan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang wajib dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan supaya memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Pejabat Pembina Kepegawaian merupakan pejabat yang memilikii wewenangan terkait menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Proses Pengadaan PPPK Sesuai Permenpan Nomor 2 Tahun 2019

Anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.

Anggaran Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Setiap Instansi Pusat dan Instansi Daerah membentuk panitia/tim pelaksana seleksi calon PPPK Tahun 2019.

Pembentukan panitia/tim seleksi calon PPPK Tahun 2019 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 

Panitia/tim seleksi bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi di masing-masing instansi.

Syarat PPPK 2019

Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru.
  • berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen.
  • berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan.
  • berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian.
  • berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru. dan 
  • memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain persyaratan calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. 

Cara Mendaftaran PPPK 2019

Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.

  • Pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring.
  • Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  • Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database BKN.


Nah, itulah sedikit penjelasan dan tata cara pendaftran dan persyaratan terkait PPPK 2019 sesuai Peraturan Menpan Nomor 2 Tahun 2019.

Tetapi untuk informasi yang lebih jelas mengenai Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK secara jelas dan gambalang silakan Unduh filenya dibawah ini.

Download Peraturan Menpan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan PPPK (P3K) DISINI

Demikian informasi mengenai Peraturan Menpan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan PPPK yang dapat kami informasikan. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel