Pengangkatan Jabatan Fungsinal Melalui Inpassing Tahun 2019

Sesuai Surat Edaran Pengangkatan PNS Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing membuka pendaftaran bagi PNS yang akan mengisi formasi jabatan fungsional. Berikut Isi dari surat edaran Pengangkatan Jabatan Fungsinal Melalui Inpassing yang baru.

Pengangkatan Jabatan Fungsinal Melalui Inpassing Tahun 2019
Pengangkatan Jabatan Fungsinal Melalui Inpassing Tahun 2019

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Nomor 13172/A3.3/KP/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/Inpassing pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dengan adanya praturan diatas maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing, sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.

Terkait dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, Kemendikbud sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penilik, Pamong Belajar, Pamong Budaya, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran membuka pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian Inpasing.

Informasi Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing Tahun 2019/2021

Adapun pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Penilik, Pamong Belajar, Pamong Budaya, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui penyesuaian/Inpassing harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Masa berlakunya penyesuaian/Inpassing Pelaksanaan penyesuaian Inpassing jabatan fungsional tersebut berlaku sampai dengan 6 Apil tahun 2021.

2. Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian Inpasing ditujukan bagi:

  • PNS yang masih menjalankan tugasnya di bidang jabatan-fungsional yang akan diduduki berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang.
  • Pegawai PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan sudah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau berkaitan antara tugas jabatan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki; dan
  • PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka Icredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.


Pelaksanaan penyesuaian inpassing PNS jabatan fungsional harus sesuai dengan kebutuhan/formasi jabatan fungsional serta peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Tata Cara Penyesuaian Inpassing PNS Dalam Jabatan Fungsional

Langkah yang harus dipersiapkan adalah mempersiapkan berkas persyaratan yang sesuai anjuran. Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.

Persyaratan pengangkatan jabatan fungsional PNS

a. PNS dalam jabatan fungsional Penilik, Pamong Belajar, Pamong Budaya ahli, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran:

1) Berijazah paling rendah SI/DIV atau yang sederajat.

2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang Ill/a, kecuali jabatan fungsional Penilik paling rendah Penata Muda Tk.I, golongan ruang Ill/b.

3) Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan didudukmya;
4) Penilai Prestasi Keija PNS minimal baik dalam 1 (satu) tahun.

5) Batas usia pengangkatan jabatan fungsional Paling Tinggi:

  • 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 
  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Madya. 

6) Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun.

Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pamong Budaya terampil:

  • Berijazah paling rendah DII;
  • Pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk.I, golongan ruang Il/b,
  • Mengikuti dan lulus uji kompetensi Pamong Budaya;
  • Penilai Prestasi Keija PNS minimal baik dalam 1 (satu) tahun,
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan fungsional

Informasi lengkap tentang Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, dapat dilihat pada tautan dibawah ini :

Download Surat Edaran Inpassing 2019.pdf Disini

Denikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai proses cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Inpssing Tahun 2019. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel