Persyaratan Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional GBPNS

Persyaratan Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional GBPNS - Pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS adalah pernyataan pada kwalifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yang dipunyai GBPNS yang diformulasikan dengan memakai angka credit, jabatan, serta pangkat yang sama dengan angka credit, jabatan, serta pangkat pada jabatan fungsional guru PNS.

Persyaratan Pengusulan Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
Persyaratan Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional GBPNS

Pemberian kesetaraan jabatan fungsional untuk GBPNS diperuntukkan untuk guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, orang-orang, serta unit pendidikan/sekolah yang telah memperoleh kesepakatan dari pemerintah maupun pemerintah daerah.

Bagai Anda yang mau mengusulakan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS, terlebih dulu mesti penuhi kriteria supaya nanti berkas yang di usulkan di terima, di bawah ini kriteria pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS yang dapat bapak Ibu simak dibawah ini.


Persyaratan Pengusualan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS



Persyaratan Umum Pengusulan Penyetaraan Guru

a. Guru non PNS yang berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir.

b. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.

c. Untuk Guru bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

d. Sedangkan untuk GBPNS yang belum memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.

e. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan.
f. Sudah memiliki/mempunyai Nomor Unik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kementerian.

g. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus/guru bimbingan TIK atau KKPI.

h. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
j. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil Kepala satuan pendidikan/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi wajib mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.

k. bagi guru wajib mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.

l. menunjukkan kinerja baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan.

Nah itulah syarat umum pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional guru bukan PNS. Untuk mengetahui syarat-syarat yang lain seperti Administrasi pengusulan kesetaraan jabatan fungsional non PNS dan pesyaratan lainnya silakan download berksnya dibawah ini:


Untuk Bapak Ibu yang telah penuhi kriteria silakan untuk dikaji cara pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS beriukut ini.

Tips Cara Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional GBPNS


Guru bukan PNS yang dapat diberi kesetaraan jabatan fungsional tentunya harus menyerahkan berkas usulan syarat  pemberian kesetaraan jabatan serta pangkat GBPNS pada kepala sekolah semasing.
melampirkan  surat  pengantar  Kepala  Sekolah  pada  setiap  berkas  usulan  per individu guru.

Guru yang penuhi sudah penuhi kriteria berdasar pada data di Dapodik juga akan di beri nomor urut berdasar pada status kepemilikan sertifikat, umur, dan masa kerja, serta lalu diumumkan lewat alamat resmi : www.gtk.kemdikbud.go.id. Setelah itu, untuk guru yang telah memperoleh nomor urut untuk selekasnya kirim berkas mengajukan sesuai sama jadwal yang telah diputuskan oleh Kemendikbud. 

Pengiriman berkas pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS itu dibarengi lampiran berbentuk “Lembar Jati diri Pengusul (LIP) ” yang diciptakan lewat sarana lembar transkrip data (LTD)/informasi Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PTK) yang bisa dibuka dengan alamat IP address 223. 27. 144. 195 : 8081, 223. 27. 144. 195 : 8082 atau 223. 27. 144. 195 : 8083 untuk guru SD/SMP serta 223. 27. 144. 205 : 8082 untuk SMA/SMK.

Kepala sekolah mengecek kelengkapan administratif serta keabsahannya yang sudah diusulkan oleh guru yang juga akan memajukan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS.

Untuk mekanisme pemberian kesetaraan jabatan serta pangkat untuk guru Non PNS bapak ibu data mengunduhnya pada tautan berikut ini.

Download Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi GBPNS DISINI

Untuk kelengkapan berkas pengusulan pemberian penyetaraan jabatan fungsional Guru non PNS dapat di unduh pada tautan berikut ini.




Sekian info yang bisa saya berikan tentang cara pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS. Mudah-mudahan berguna

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel