Syarat Guru Non PNS Penerima Insentif Pusat

Syarat Guru Non PNS Penerima Insentif Pusat -  Merupakan informasi yang akan admin bagikan buat bapak/ibu mengenai mekanisme atau proses prasyarat Guru non PNS yang akan menerima tunjangan insentif dari pusat inilah yang akan dibagikan. Jadi untuk beberapa rekanan guru yang berstatus non PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dapat memperoleh intensif dari pusat.
Syarat Guru Non PNS Penerima Insentif Pusat
Syarat Guru Non PNS Penerima Insentif Pusat

Guru Non PNS Penerima Insentif Pusat ini telah dimulai sejak dikeluarkannya UU NO 14 Tahun 2005 mengenai Guru serta Dosen yang ada pada Pasal 14 serta Pasal 15 ayat 1. Pada umumnya pemberian tunjangan insentif pada Guru non PNS dengan maksud untuk tingkatkan kesejahteraan pendapatan guru. Tetapi untuk mendptkan semua itu ada persyaratan yang harus di penuhi. Berikut syarat Guru Non PNS Penerima Insentif Pusat yang harus di penuhi.

Syarat Guru Non PNS Penerima Insentif Pusat

Berikut syarat - syarat guru bukan pns penerima penerima tunjangan insentif senagai berikut :
  • Guru non PNS yang telah terdata dalam Dapodik baik itu Dapodik PAUD DIKMAS, DAPODIKDAS, ataupun DAPODIKMEN serta dinyatakan valid. 
  • Guru non PNS yang ada dalam unit pendidikan diadakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/orang-orang serta belum juga sertifikasi (belum juga memeiliki sertifikat pendidik). 
  • Untuk guru yang berstatus jadi guru bantu dibuktikan dengan Nomor Induk Guru Bantu (NIGB). Memeiliki tahap pendidikan minimum Sarjana S-1/Diploma D-IV, terkecuali untuk guru uang ada di daerah spesial serta guru bantu. 
  • Diprioritaskan untuk guru yang telah mempunyai masa kerja di unit pendidikan minimum 10 (sepuluh) th. dengan terus-terusan. 
  • Belum berumur 60 (enam puluh) tahun pada data penerima tunjangan intensif th anggaran.
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan). 
  • Beban kerja mengajar minimum yaitu 24 jam 
  • Diprioritaskan untuk guru yang mengajar sesuai sama kwalifikasi akademik dibuktikan dengan SK Kepala Sekolah serta diferivikasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota


Itulah prasyarat guru Non-PNS penerima tunjangan insentif. Adapun  mekanisme pembayaran insentif berikut ulasanya: 

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Insentif 

Data Guru non PNS penerima insentif th anggaran sehubungan dengan sesuai persyaratan yang sudah diputuskan. Direktorat Jendral Guru serta Tenaga Kependidikan memastikan jumlah Guru penerima tunjangan insentif berdasar pada data guru yang telah valid pada aplikasi Dapodik. Setelah itu Dinas kab/kota/prov memverifikasi daftar jumlah guru telah memenuhi kriteria penerima tunjangan intensif.

Guru bisa melakukan atau mengecek kelengkapan data serta/atau kriteria untuk terima tunjangan-insentif pada situs resmi informasi. gtk. kemdikbud. go. id.  Ditjen GTK menerbitkan Surat Ketentuan (SK insentif) untuk guru penerima tunjangan insentif yang penuhi kriteria 1x dalam 1 (satu) tahun. Jika ada guru yg tidak penuhi kriteria penerima tunjangan intensif pada tahun berkenaan, jadi tunjangan insentifnya dihentikan.


Nah untuk lebih jelasnya tentang hal-hal yang terkait dengan syarat guru non pns penerima tunjangan insentif pusat serta juknis insentif terbaru untuk tahap Sekolah Dasar silakan unduh pada tautan yang di bawah ini.



Demikian postingan kali ini mengenai syarat guru non PNS penerima tunjangan insentif pusat lengkap terbaru yang dapat admin berikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel