Juknis Pengelolaan NUPTK 2019 Persekjen No. 1 Tahun 2018

Juknis Pengelolaan NUPTK 2019 Sesuai Persekjen No. 1 Tahun 2018 merupakan petunjuk teknis atau peraturan untuk penerbitan NUPTK bagi guru yang ingin mendapatkan nomor unik pendidik. Dengan diterbitkan Peraturan Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis NUPTK ini menjadi kabar gembira utamanya guru yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Juknis Pengelolaan NUPTK 2019 Persekjen No. 1 Tahun 2018
Juknis Pengelolaan NUPTK 2019 Persekjen No. 1 Tahun 2018

Berdasarkan dalam Peraturan Persekjen Kemdikbud mengenai Juknis Pengelolahan NUPTK terbaru 2018 ini yang dimaksud dengan NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Maksud dan Tujuan

Tujuan diterbitkannya juklak verval PTK adalah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon penerima NUPTK maupun PTK yang mau melakukan perbaikan data master NUPTK.

Hal ini mengacu kepada pandangan yang berbeda-beda dalam memahami persyaratan, seperti dalam memahami SK pengangkatan sebagai persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya di setiap wilayah mempunyai redaksi yang beragam. Perbedaan persepsi ini harus segera diselesaikan agar verval PTK segera selesai dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah:


  • Sebagai petunjuk pelaksanaan verval PTK yang dapat dijadikan acuan bersama mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK.



  • Sebagai bahan penyamaan persepsi tentang tatacara dan dalam memahami syarat-syarat pelaksanaan verval PTK mulai dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK.



  • Sebagai alat untuk mengurangi perdebatan tentang syarat-syarat yang menjadi legalitas pada masing-masing pegajuan, sehingga PTK tidak ada yang merasa dirugikan, dan pekerjaan untuk menghasilkan data yang akurat dapat tercapai.
  • Sebagai bahan panduan pelaksanaan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

Adapun penjelasan isi Juknis Pengelolahan NUPTK Persekjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 sebagai berikut:

Juknis Pengelolaan NUPTK 2019 Terbaru

Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

Pengolahan NUPTK ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK terbaru sesuai juknis dilakukan dengan prinsip: keadilan, kepastian, transparan, akuntabel, efektif; dan efisien.

Selanjutnya, untuk Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan sebagai berikut:
Penetapan calon penerima NUPTK; dan Penetapan penerima NUPTK.

Penetapan bagi calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud diatas adalah apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  • Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
  • Belum memiliki NUPTK.
  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Syarat Permohonan Penerbiatan NUPTK

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.

c. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal.

d. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:

  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
  • SK penugasan dari Dinas Pendidikan.

e. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan

f. Sudah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silakan Anda download Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019 Sesuai Persekjen No. 1 Tahun 2018 di bawah ini:


Demikian informasi terkait juknis Juknis Pengelolaan NUPTK 2019 Sesuai Persekjen No. 1 Tahun 2018. Semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel