Dokumen Syarat Pengajuan NUPTK Guru PNS dan Non PNS Tahun 2019

Proses Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang harus di persiapkan sebelum melakukan pendaftaran adalah harus mempersiapkan dokumen atau berkas persyaraatan pendaftaran NUPTK. Nah, pada postingan kali ini suara guru, akan membagikan dokumen terbaru Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2019.

Dokumen Syarat Pengajuan NUPTK PNS dan Non PNS Tahun 2019

Berdasarkan juknis dan mekanisme saat ini, penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.

Nah, langsung saja berikut kami bagikan syarat pengajuan NUPTK Guru PNS dan Non PNS sesuai juknis tahun 2019. 

Dokumen Syarat Pengajuan NUPTK Guru PNS dan Non PNS Tahun 2019


Persyaratan penerbitan NUPTK PNS Negeri dan Swasta

Persyaratan - persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon penerima NUPTK maupun PTK yang mau melakukan perbaikan data master NUPTK bagi guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta meliputi :
  1. SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut,
  2. KTP. 
  3. Ijazah SD atau sederajat.
  4. Ijazah SMP atau sederajat.
  5. Ijazah SMA/ SMK atau sederajat.
  6. Ijazah S1 atau D4.

Persyaratan Pengajuan NUPTK  guru non PNS di sekolah negeri

  1. SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), 
  2. KTP.
  3. Ijasah SD. 
  4. Ijazah SMP atau sederajat, 
  5. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  6. Ijazah S1 atau D4.

Syarat Pengajuan NUPTK guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta :
  1. SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari).
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). 
  3. KTP, 
  4. Ijazah SD atau sederajat, 
  5. Ijazah SMP atau sederajat, 
  6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  7. Ijazah S1 atau D4.
Syarat Pengajuan NUPTK untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta;

1. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, 
2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang).

Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.

3. KTP, 
4. Ijazah SD atau sederajat, 
5. Ijazah SMP atau sederajat,
6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
7. Ijazah S1 atau D4.

Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait.

Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.

Itulah kelengkapan dokumen syarat pengajuan penerbitan NUPTK terbaru tahun 2019.  Untuk lebih jelan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran NUPTK sesuai petunjuk teknis terbaru dapat Anda unduh dibawah ini.

Download Persyaratan Pengajuan Penerbitan NUPTK 2019 DISINI

Download Juga Juknis Penelolaan NUPTK

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai berkas syarat NUPTK untuk guru PNS dan Bukan PNS tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel