Surat Edaran Menpan Tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Tahun 2019

Sesuai Surat Edaran Tentang Pengadaan Kebutuhan CPNS dan P3K Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Menpan atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 terkait pengadaan ASN Tahun 2019.

Surat Edaran Menpan Tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Tahun 2019

Jadi dengan adanya surat edaran tentang kebutuhan Calun Pegawai Negri Sipil dan PPPK pada tahun 2019, tentunya menjadi kabar yang menggebirakan bagi kita semua dikarenakan akan ada lagi tes CPNS tahap II.

Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 diutarakan bahwa bagi setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.

Maka Dari itu untuk menindaklanjuti ketentuan Kebutuhan CPNS atau PPPK tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Surat Edaran Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019.

Keputusan Peraturan Menteri PANRB tersebut tentunya untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 dianjurkan memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Usulan untuk jabatan pelaksana harus memenuhi pedoman pada Peraturan PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Surat Edaran Menpan Tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Tahun 2019


Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK tahun 2019 sebagai berikut:

Jumlah Quota CPNS dan P3K Tahun 2019


1. Pemerintah Pusat
a. Untuk Alokasi CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun lalu tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang bisa diisi dari P3K dengan memberi kesempatan kepada pegawai bukan PNS yang saat ini masih aktif bekerja.

2. Pemerintah Daerah
Berikut penetapan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Alokasi untuk CPNS 30% dan PPPK 70%.

b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Nah, itulah ulasan dari surat edaran usulan kebutuhan CPNS dan PPPK 2019. Jadi jika Anda ingin lebih jelas mengenai isi dari surat edaran tersebut silakan Anda unduh pada tautan dibawah ini :

Download Surat edaran tentang pengadaan ASN tahun 2019 FORMAT PDF DISINI

Demikian informasi mengenai surat Menpan PANRB No.B/617/M.SM.01.00/2019 tentang info Kebutuhan PPPK dan CPNS tahun 2019 yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel