Download Juknis Bos SD SMP SMA Sesuai Permendikbud Tahun 2019

Juknis Bos 2019 SD SMP SMA Sesuai Permendikbud – Dalam Ketentuan /Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) bahwasanya masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan keperluan masyarakat berkaitan dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, hingga perlu dirubah atau diberbaiki.

Download Juknis Bos SD SMP SMA Sesuai Permendikbud Tahun 2019
Juknis Bos 2019


Berdasar pada pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis Juknis BOS 2019.


Juknis Bos 2019 SD SMP SMA Sesuai Permendikbud Tahun 2019


Sasaran Dana Bos 2019

  • SD/SDLB/SMP/SMPLB serta SMA/SMALB/SMK yang diadakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang sudah terdata dalam Dapodik dan telah memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yg sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak Dana BOS yang sudah dialokasikan.
  • SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang di selenggarakan oleh masyarakat bisa menampik/menilak BOS yang telah dialokasikan setelah mendapatkan persetujuan orangtua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orang-tua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB serta SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

Satuan Biaya BOS 2019

BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Besaran alokasi BOS Reguler yang akan diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengann satuan biaya.

Adapun dana BOS yang akan diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

  1. Dana Bos SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  2. Dana Bos SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  3. Dana Bos SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  4. Dana Bos SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
Itulah

Aturan Pembayaran Honor Sesuai Juknis BOS 2019

a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.

Keterangan:
Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan.

Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima.

Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima.

guru honor wajib.

  • memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
  • mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Perubahan Juknis BOS 2019 SD SMP SMA Sesuai Permendikbut 2019

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).

Download Juknis Bos 2019 PDF Lengkap Semua Jenjang

Nah, untuk mengentahui lebih jelas mengenai peraturan baru juknis bos sesuai Permendikbud no 3 tahun 2019 secara lengkap dan jelas dapat Anda unduh dibawah ini. 

Demikian informasi perubahan Juknis Bos SD SMP SMA 2019 Sesuai Permendikbud. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel