Panduan Validasi Dapodik Untuk Peroses Mendapatkan Tunjangan Guru 2019
Kamis, 14 September 2017
Panduan Validasi Dapodik Untuk Peroses Mendapatkan Tunjangan Guru 2019 – Merupakan panduan lengkap yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud. Pada panduan validasi menjelaskan tentang rambu-rambu dalam mengisi maple SKTP dan kurikulum 2013 dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.
Validasi Dapodik Untuk Peroses Mendapatkan Tunjangan Guru |
Bagai bapak/ibu yang ingin mengetahui lebih jelas tugas tambahan sesuai panduan Validasi Dapodik penerbitan SKTP 2019 yang tentunya sesuai petunjuk kemdikbud dapat anda unduh diakhir postingan. dan silakan untuk diunduh dan dipelajarai sesuai rambu-rambu dalam mengisi maple SKTP sesuai Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud .
Untuk membantu pengisian data validasi atau tidaknya data guru di dapodik untuk validasi penerbitan SKTP tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar validasi profesi guru SKTP dapat diterbitkan. Maka dari itu demi teciptanya kelancaran data Validasi Dapodik SKTP Guru 2019 Kemdikbud telah memberikan panduan lengkap proses cara pengisian Validasi Dapodik Penerbitan SKTP diperhatikan dalam entri data guru di dapodik 2019.
Panduan Validasi Dapodik Untuk Peroses Mendapatkan Tunjangan Guru 2019
Berikut penjelasanya :
Validasi Pengisian Data Individu PTK
- Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom
- tersendiri.
- Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
- Lembaga Pengangkat
- No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di
- tambahkan dengan nama kab/kota)
- NIP Baru (jika sudah ada)
Validasi Dapodik Dan Syarat Penerbitan SKTP Untuk Mendapatkan Tunjangan Guru
- Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom
- tersendiri.
- Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
- Lembaga Pengangkat
- No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di
- tambahkan dengan nama kab/kota)
- NIP Baru (jika sudah ada)
Tugas Tambahan Yang Diakui Di Dapodik Jenjang TK SD SMP SMA dan SMK
Tugas Tambahan yang diakui :
TK
1 Kepala Sekolah
SD
1 Kepala Sekolah
SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan yang diakui :
SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembi
Tugas Tambahan yang diakui :
SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
Nah agar lebih jelas mengenai Panduan Validasi Dapodik Untuk Peroses Mendapatkan Tunjangan Profesi 2018 dan syarat penerbitan SKTP dalam prroses mendapatkan Tunjangan profesi guru dapat anda unduh dibawah ini:
Download Panduan Validasi Dapodik Penerbitan SKTP Untuk Proses Tunjangan Guru 2019 DISINI
Info:
Adapun hal yang harus diperhatikan saat melakukan "Validasi Data Guru untuk Tunjangan" pada 1 Rombel Intentias yang Perlu diperhatikan adalah
1. Sarana (Ruang Kelas)
2. Guru
3. Siswa /PD
4. Pembelajaran
Hal ini masih mengacu pada UU Guru Tahun 2005 dan PP 74 yang dirubah menjadi PP 19 tahun 2017. Selengkapnya silakan unduh PP Nomor 19 tahun 2017 DISINI
Ketika dalam 1 rombel tersebut sudah ada Guru yang Valid dan Terbit SKTP nya, maka semua Intentias yang ada dalam Rombel tersebut terkunci.
Ingat :
"JANGAN SKALI-KALI MENGHAPUS, MERUBAH MEMANIPULASI KEADAAN ROMBEL TERSBUT, APALAGI MENJADIKAN ARISAN PESERTA DIDIK"
Demikian informasi tentang Panduan Validasi Dapodik Untuk Peroses Mendapatkan Tunjangan Guru Tahun 2017 ini semoga dapat bermanfaat.