Berkas Pencairan TPG Madrasah (Kemenag) Tahun 2019

Syarat Pencairan TPG Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 - Semua Guru Madrasah pasti berharap pada tahun 2019 pencairan Tunjangan Profesi Guru dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan. Tetapi, semua itu ada prosedur dan ketentuan yang harus bapak/ibu guru lakukan supaya  pencairan TPG Guru Madrasah dapat cair.

Berkas Pencairan TPG Madrasah (Kemenag) Tahun 2019
Berkas Pencairan TPG Madrasah (Kemenag) Tahun 2019

Nah, pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai Syarat pemberkasan TPG Guru Madrasah Priode Januari - Juni tahun 2019. Berkas Syarat Pencairan TPG Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 ini, telah di jelaskan melalui Petunjuk teknis (Juknis) TPG Kemenag 2019.

Untuk lebih lengkapnya mengenai meknisme juknis Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru Madrasah dilingkungan Kementerian Agama, supaya berkas yang disusun memiliki standard yang sesuai peraturan yang dipersyaratkan dlam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2019.

Format Penyusunan Pemberkasan Pencairan TPG Madrasah 2019


Berikut Format Penyusunan berkas Pencairan TPG Guru Madrasah tahun 2019 yang harus doipenuhi adalah sebagai berikut

# Sampul
Sampul berkas berukuran F4 (folio) dengan Ketentuan sebagai berikut :

  • Warna Merah Untuk Guru PNS.
  • Warna Hijau Untuk GBPNS yang Belum Inpassing.
  • Warna Kuning untuk GBPNS yang sudah Inpasing.

Pada halaman depan berkas diberikan sampul sesuai dengan lampiran 1 pada juknis ini.



# Surat Pengantar

Surat pengantar Kepada Kepala Kantor Kemenag tentang penyampaian Berkas Pencairan Tunjangan Profesi Guru yang di tandatangani oleh Kepala Madrasah SATMINKAL (lampiran 2)



# Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) /Form S29e

Dicetak dari Aplikasi SIMPATIKA, dicetak berwarna dengan kualitas baik, (ada foto PTK yang jelas, nama dan NIP Kepala kantor Kementerian agama tidak boleh di tulis tangan dan tidak boleh dikosongkan).



# Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/ Form S29a

Dicetak dari Aplikasi SIMPATIKA lengkap dengan seluruh lampirannya, dan sudah ditandatangani oleh Pengawas Madrasah, Kepala madrasah, dan PTK yang dinilai, pada tandatangan Kepala Madrasah di bubuhi satampel Madrasah.

# Cetak Portofolio PTK dari aplikasi Simpatika.

Cara Mencetak Portofolio Di Aplikasi Simpatika 2019

Berikut langkah - langkah mencetaknya :

  • Masuk situs http://simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  • Login sebagai PTK/ Admin dengan email dan kata sandi yang sudah dimiliki.
  • Lalu klik logo PTK sesuai gambar berikut
  • Kemudian pilih menu cetak portofolio.

Berkas Verifikasi  TPG Madrasah Periode Januari - Juni 2019

Berikut berkas dan syarat verifikasi Tunjangn Profesi Guru (TPG) tahun 2019 Kemenag meliputi:

  1. Surat Pengantar Kepada Ka.Kan. Kemenag
  2. SKBK dari Aplikasi SIMPATIKA
  3. SKMT dari Aplikasi SIMPATIKA
  4. Cetak Portofolio dari SIMPATIKA
  5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  6. Foto Copy SK Inpassing
  7. Foto Copy SK TMT Awal dan Akhir
  8. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar
  9. Jadwal Mengajar
  10. Foto Copy Sertifikat Pedidik
  11. Ijazah Terakhir (sesuai SK Inpassing)
  12. Print Out NRG dari Aplikasi SIMPATIKA
  13. Foto Copy Buku Rekening Tabungan
  14. Lapiran (Surat Izin, Cuti, Tugas dll)

Itulah syarat penyusunan pemberkasan verifikasi TPG bagi Guru Madarasah tahun pelajaran 2019. Untuk mengetahui mekanisme yang ada pada juknis penusunan berkas tunjangan guru madrasah 2018 dapat Anda unduh dibawa ini:


PERSYARATAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH BERDASARKAN JUKNIS TPG 2019

1. Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a dari SIMPATIKA.

2. Cetak asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK)/Format S29e dari SIMPATIKA
dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan melalui
  • SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
  • Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian
  • Agama Kabupaten/Kota.
  • SKBK dan SKMT diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender
  • akademik yang berlaku.
  • Dalam hal guru mengajar di beberapa madrasah, SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT yang
  • diterbitkan oleh Kepala madrasah satminkal atau non satminkal diketahui oleh pengawas. Dalam
  • kondisi guru mengalami kesulitan memperoleh tanda tangan Pengawas, maka SKMT cukup ditanda
  • tangani oleh Kepala Madrasah. Adapun SKMT bagi Pengawas diterbitkan oleh Kepala Kantor
  • Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

SATUAN KERJA TIDAK DIBENARKAN MEMINTA DOKUMEN PERSYARATAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DI LUAR KETENTUAN YANG TELAH DIATUR DI DALAM JUKNIS INI.

Download Sosialisai Juknis TPG 2019 Madrasah

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Syarat Pencairan TPG Guru Madrasah 2019. Semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel