Juknis DAK Pendidikan 2019 SD, SMP, SMA/SMK

Juknis DAK Pendidikan 2019 SD, SMP, SMA/SMK - Sesuai Perturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2019 bahwa petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2019 telah dirubah demi meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.

Juknis DAK Pendidikan 2019 SD, SMP, SMA/SMK
Juknis DAK Pendidikan 2019 SD, SMP, SMA/SMK 

Untuk dapat membantu sekolah - sekolah diseluruh Indonesia Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Prepres tahun 2019 telah di terbitkan tentunya sebagai pedoman dana pembangunan sekolah yang rusak ataupun yang perlu diperbaiki, maka pemerintah menganggarkan dana bantuan yang cukup besar agar sekolah - sekolah diseluruh Indonesia layak untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dikelas sehingga para siswa - siswi akan lebih bersemangat dalam menuntut ilmu pendidikan yang diberikan oleh para gurunya. Tetapi untuk mendapatkan dana bantuan tersebut sekolah harus mengikuti pedoman yang terdapat pada juknis dak fisik Pendidikan 2019.

Perubahan Juknis DAK Pendidikan 2019

Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.

Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN perubahan diundangkan setelah Pemerintah Daerah menetapkan APBD perubahan tahun anggaran berkenaan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud dengan menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran atau perubahan penjabaran APBD perubahan tahun anggaran berkenaan.

Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.

Untuk upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.


Tujuan dan Sasaran DAK Sesuai Juknis

DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah tentunya pihak sekolah harus mengetahui terlebih dahulu petunjuk teknis DAK 2019 agar nantinya disaat mengajukan bantuan pendidikan dapat segera diberikan, apabila memang sudah sesuai dengan petunjuk teknis atau juknis DAK fisik bidang pendidikan tahun 2019 semua persyaratan serta berkas - berkas pengajuannya,

Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan. Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan 2019 diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh
masyarakat, yang berbentuk:

1. Sekolah Dasar (SD);
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
3. Sekolah Menengah Atas (SMA);
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)i Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/atau
6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Mekanisme Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan 2019

Satuan pendidikan yang menerima DAK Fisik Bidang Pendidikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Kriteria Umum DAK Sekolah

a. Masih beroperasi.
b. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN).
c. Bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa.
d. Bangunan berada di atas tanah yang hak atas tanahnya:

  • atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri.
  • atas nama Yayasan atau Badan Hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.

e. Belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

f. Mempunyai kepata satuan pendidikan yang definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, kepala satuan pendidikan tidak boleh dirangkap oleh pembina / pengurus / pengawas yayasan I badan hukum.

g. Memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah, kecuali untuk SKB.

h. Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima;
i. Tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya (APBN dan/atau APBD) pada tahun anggaran yang sama.

j. Diprioritaskan bagi satuan pendidikan mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga lahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah peserta didik stabil atau meningkat, kecuali dalam keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau
bencana alam.

k. Untuk SD/SMP/SMA/SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB telah mengisi Data Pokok Pendidikan dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Kemendikbud pada laman sebagai berikut: http: / / dapo. dikdasmen. kemdikbud. go. id; dan

l. Untuk SKB telah mengisi Data Pokok Pendidikan dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Kemendikbud pada laman http: I I dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.

Kriteria Khusus DAK Fisik

Berdasarkan Juknis DAK 2019 bidang pendidikan dalam Kriteria khusus satuan pendidikan penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan SD, SMP, SMA/SMK adalah:

DAK Subbidang Pendidikan SD

  1. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD
  2. Rehabilitasi ruang perpustakaan baik beserta perabot atau tanpa perabotnya
  3. Rehabilitasi ruang guru baik beserta perabot atau tanpa perabotnya
  4. Rehabilitasi jamban siswa baik beserta sanitasi atau tanpa sanitasinya
  5. Pembangunan ruang kelas baru (RKB)
  6. Pembangunan jamban siswa


DAK Subbidang Pendidikan SMP
Kriteria Satuan Pendidikan Penerima DAK Fisik Reguler SMP, yaitu:

  1. Rehabilitasi ruang belajar SMP, ruang penunjang lainnya.
  2. Ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabot.
  3. Pembangunan ruang kelas baru (RKB).
  4. Pembangunan ruang laboratorium IPA
  5. Pembangunan ruang perpustakaan.
  6. Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya.
  7. Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.


DAK Subbidang Pendidikan SMA
DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA Kriteria satuan pendidikan penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan SMA, yaitu:

  1. Rehabilitasi ruang belajar SMA, ruang penunjang lainnya.
  2. ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabot.
  3. Rehabilitasi jamban siswa/guru baik beserta sanitasi atau tanpa sanitasinya.
  4. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
  5. Pembangunan laboratorium IPA baru.
  6. Pembangunan jamban siswa/guru.


DAK Subbidang Pendidikan SMK
Kriteria satuan pendidikan penerima DAK Fisik Penugasan SMK meliputi :

  1. SMK yang membuka bidang keahlian dengan urutan prioritas nasional dengan urutan.
  2. untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS) beserta perabotnya.
  3. pembangunan Laboratorium beserta perabotnya
  4. pengadaan Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi.
  5. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana SMK sector daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Download Juknis DAK 2019

Langsung saja bagi sekolah - sekolah yang sekiranya belum mempunyai file Juknis DAK Sekolah Versi tahun 2019 berdasarkan Permendikbud No 1 tahun 2019 maka silakan unduh file-nya dibawah ini.

Silakan dapatkan Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD, SMP, SMA/SMK berikut ini:

Juknis DAK Tahun 2019 [Download]

Berkas Lampiran 1 DAK Sekolah Versi 2019 [Download]
Berkas Lampiran 2 DAK Sekolah Versi 2019 [Download]
Berkas Lampiran 3 DAK Sekolah Versi 19 [Download]

Demikanlah info mengenai Juknis DAK Pendidikan SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019. Semoga infonya dapat bermanfaar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel