Juknis PPDB Madrasah MI MTs MA/MAK 2019/2020

Juknis PPDB Madrasah 2019/2020 MI, MTs dan MA/MAK - Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Madrasah tahun pelajaran 2019/2020 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama agar pelaksanaan PPDB  Madrasah mampu berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dalam mendorong peningkatan akse layanan pendidikan yang berkeadilan.

Juknis PPDB Madrasah 2019 Kemenag ini tentunya untuk memberikan pedoman atau petunjuk bagi semua Kepala Madrasah, orang tua/wali murid, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan PPDB di madrasah tahun pelajaran 2019/2020.


Juknis PPDB Madrasah MI MTs MA/MAK 2019/2020
Juknis PPDB Madrasah 2019/2020 

Jadi Direktur Jenderal Pendidikan Islam KEMENAG menerbitkan secara resmi Juknis PPDB Madrasah 2019 lebih awal tentunya untuk menghadapai berbagai kegiatan dan persiapan dalam rangka pelaksanaan penerima peserta didik baru jenjang Madrasah tahun pelajaran 2019/2020. Walaupun penerimaan peserta didik baru sudah menjadi rutinitas setiap Sekolah di Indonesia pada saat memasuki akhir tahun pelajaran, tetapi untuk tata cara penerimaan peserta didik baru harus sesuai panduan Petunjuk Teknis PPDB terbaru.

Maka dari itu Juknis PPDB Madrasah 2019/2020 Jenjang MI, MTs dan MA/MAK ini cukup penting karena berfungsi mengatur kegiatan sesuai mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru agar dalam pelaksanaanya dapat sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai juknis PPDB 2019/2020.

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2019/2020 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak-anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam KEMENAG NOMOR 631 TAHUN 2019 menetapkan Juknis PPDB 2019 jenjang Madrasah untuk pelaksanan kegiatan penerimaan siswa baru agar dapat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Juknis PPDB Madrasah MI, MTs dan MA/MAK 2019/2020 (Kemenag)

Berikut ini beberapa hal penting yang ada pada Juknis PPDB 2019/2020 Kemenag yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi Madrasah untuk kegiatan PPDB.

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah
Untuk Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:

1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar.

2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.

3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.

4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal.
2. Madrasah Ibtidaiyah.
3. Madrasah Tsanawiyah.
4. Madrasah Aliyah.
5. Madrasah Aliyah Kejuruan.

Cara PPDB Madrasah/Kemenag 2019/2020

Tata cara PPDB 2019/2020 di bawah ini berlaku untuk semua Sekolah/Madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 

Penerimaan Siswa baru RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB bulan Februari - Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

Sekolah/Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah diwajibkan untk mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
  1. persyaratan;
  2. sistem seleksi;
  3. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
  4. Hasil PPDB diumumkan melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya.

Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan  dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Daftar Ulang PPDB 2019/2020

  • Daftar ulang dilaksanakan oleh calon peserta siswa baru yang telah di terima untuk meyakinkan status jadi peserta didik pada Madrasah masing - masing. 
  • Pendaftaran ulang dikerjakan oleh RA serta Madrasah untuk meyakinkan status peserta didik lama pada Madrasah yang berkaitan. 

Dana Pembiayaan Penerimaan Pesarta Didik Baru
Berikut mekanisme pembiayaan PSB jenjang Madrasah tahun 2019/2020 adalah:
  • Untuk Pembiayaan PPDB serta pendaftaran ulang pada madrasah yang diadakan oleh Pemerintah tidak diijinkan dibebankan pada pungutan dari peserta didik. 
  • Semu  pembiayaan dalam proses pelaksanaan PPDB serta pendaftaran ulang pada Madrasah yang diadakan oleh Pemerintah dibebankan pada biaya BOS seperti terdaftar dalam anggara DIPA. Berikut atuaran-aturan yang ada pada Juknis BOS Madrasah/Kemenag 2019.
Nah, itulah mekanisme pembiyaan penerimanan peserta didik baru  MI MTs MA/MAK sesuai Juknis PPDB Madrasah tahun 2019.

Download Juknis PPDB Madrasah Terbaru

Nah untuk mengetahui lebih jelas mengenai tata cara penerimaan peserta didik baru berdasakan Juknis PPDB Madarasah 2019/2020 MI, MTs dan MA/MAK dan poin-poin pentingnya dapat anda undu dibawah ini:


Demikian informasi mengenai Juknis PPDB Madrasah MI, MTs dan MA/MAK 2019/2020 (Kemenag). Semoga dapat bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel