Juknis Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2019

Permendikbud nomor 15 tahun 2018 merupakan pedoman juknis Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Mulai tahun 2018/2019 Pemerintah telah memberlakukan atauran - taruaran barunya terkait tugas dan beban petugas pendidik, Kepala sekolah dan pengawas sekolah.

PPT Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2019

Juknis Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2019

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan peraturan Permendikbud Nomor Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yaitu:

Beban Kerja Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beban Kerja Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman.

Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

Berdasarkan peraturan permendikbud nomor 15 tahun 2018 Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

sedangkan Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Permendikbud Beban Kerja Guru Tahun 2019


Berikut pemenuhan beban kerja guru tahun 2019 diantaranya sebagai berikut :

(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Peraturan Menteri tentang Beban Kerja Kepala Sekolah Tahun 2019


(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
  • manajerial;
  • pengembangan kewirausahaan; dan
  • supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pedoman Beban Kerja Pengawas Sekolah Terbaru Tahun 2019


Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Nah itulah Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berdasarkan permendikbud nomor 15 tahun 2018. Selain itu Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.

Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai petunjuk Teknis sesuai Permendikbud Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor 15 tahun 2018 dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini:

Download Pemenuhan Beban Kerja Terbaru Sesuai PP Nomor 15


DOWNLOAD Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

DOWNLOAD Lampiran 1 Permedikbud No 15 tahun 2018 rincian beben kerja Guru

DOWNLOAD Lampiran II Permedikbud No 15 tahun 2018 rincian beben Kepala Sekolah

DOWNLOAD Lampiran III Permedikbud No 15 tahun 2018 rincian beben Pengawas Sekolah

Demikian informasi mengenai Permendikbud Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2019 Nomor 15 Tahun 2018. Semoga info kali ini dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel