Juknis Insentif Pusat 2019 Guru Non PNS

Juknis Insentif Guru Non PNS Pusat 2019 – Didalam juknis tersebut terdapat Petunjuk Teknis Pemberian Insentif  dari pusat untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Guru yang ingin memper oleh tunjangan insentif tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak/ibu lengkapi.
Juknis Insentif Pusat 2019 Guru Non PNS
Juknis Insentif Pusat 2019 Guru Bukan PNS

Nah, pada kesempatan kali ini admin akan memebrikan juknis insentif Guru Non PNS 2019 terbaru untuk bapak ibu semua. Lalu apa saja isi yang terdapat pada juknis tunjangan insenti tahun 2019 itu? Didalam petunjuk tersebut terdapat persyaratan atau berkas pendaftaran, cara daftar, dan dana atau biaya penerima tunjangan insentif.

Setiap guru bukan PNS di beri kesempatan untuk mendapatkan insentif dari pusat dengan catatan memenui syarat yang ditetapkan berdasarkan juknis insentif terbaru tahun 2019.

Berikut petunjuk teknis junjangan Insentif 2019 bagi guru Non PNS..

Juknis Insentif Guru Non PNS Pusat 2019


Juknis disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian Insentif bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sertam memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang- undangan. 

Mekanisme Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS


1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.

4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan,
maka insentifnya dihentikan.

Syarat Penerima Insentif Guru Non PNS Pusat

Syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat

Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik :

  • Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
  • Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  • Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK
  • Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  • Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  • Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun

Jadwal Tahapan Penyaluran Insentif


Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal pencairan insentif guru non pns 2019 dilaksanakan per triwulan. Berikut mekanismenya:
  • triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
  • triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
  • triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
  • triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan

Besaran Dana Insentif Guru Guru Non PNS 2019

Adapun besaran biaya penerima Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap Guru NON PNS berhak dan berkesempatan menerima Insentif dari pusat tetapi harus memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme dalan juknis tunjangan insentif tahun 2018 silakan unduh juknisnya dibawah ini: 

Download Juknis Insentif Pusat Guru Bukan PNS DISINI
Download Syarat Lengkap Penerima Insentif Guru NON PNS Pusat DISINI

Demikian informasi berbagai syarat yang berada dalam juknis insentif pusat 2019 untuk guru bukan PNS. Semoga informasi pada artikel kali ini dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel