Lampiran Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang KI Dan KD Kurikulum 2013 SD SMP SMA

Perubahan peraturan baru lampiran Permendikbud No.37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 SD SMP SMA SMK. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rebublik Indonesia bahwa sanya KI dan KD Kurikulum 2013 jenjang SD, SMP, SMA telah resmi dirubah dari peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud No. 24 tahun 2016.
Lampiran Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang KI Dan KD Kurikulum 2013 SD SMP SMA
Permendikbud No. 37 Tahun 2018 pdf SD SMP SMA

Dengan diterbitkanya lampiran permendikbut baru yang beredar saat ini sekolah jenjang SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA harus menggunakan Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang KI KD Kurikulum 2013. Jadi jangan lagi menggunakan permen nomor 24 tahun 2016 lagi.

Lampiran Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang KI Dan KD Kurikulum 2013 SD SMP SMA


Perubahan Baru Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 SD SMP SMA SMK. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Rebublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud NOMOR 24 TAHUN 2016 Tentang KI Dan KD Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Perubahan Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 telah adanya perubahan. Bahwa dalam menuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada masa kemajuan digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 jenjang Pendidikan SD MI SMP/MTS dan SMA/MA.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 untuk Pendidikan jenjang Dasar dan Menegah.

Perubahan Peraturan Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 SD SMP SMA SMK Seuai Permendikbud No 37 Tahun 2018


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut pada tahun 2018 pemerintah telah memutuskan dan menetapkan peraturan baru terkait perubahan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pelajaran pada kurikulum 2013 jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. Berikut penetapan permen Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar informatika sebagai berikut.


(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunaka
Sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.

(2) Mata pelajaran informatika pada sekolah menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah (SMP/MTS) dan Sekoalah Menegah Atas/Madrasah Aliah (SMA/MA) dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran. 

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam petunjuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomo 24 tahunr 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran pada K 13 pada sekolah SD, SMP SMA diubah dengan menambahkan KI dan KD Informatika.


Permendikbud Tentang  KI Dan KD K 13 Jenjang SD SMP SMA SMK


Berikut Kopetensi Inti Dan Kopetensi Dasar Kurikulum 2013 terbaru untuk jenjang pendidikan  SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sesuai aturan baru permen nomor 37 tahun 2018 sele berikut ini.

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu meliputi :
  • Kopetensi sikap
  • Silap sosial
  • Pengetahuan
  • Keterampilan


Jadi kopetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan atau ektrakurikuler.

Rumusan kopetensi sikap spiritual yaitu, menghayati dan mengamalkan ajran agama yang dianutnya. Adapun rumus Kopetensi Sikap Sosial yaitu, menunjukan perilaku yang jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleransi, damai). Selain itu santun, responsif, dan pro-aktif, sebagian dari solusi atas berbagi permasalahan dalam ber integrasi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menerapkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan. Kedua kopetensi itu dicapai melalui pembelajran tidak langsung (Indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiyasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Untuk penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai peraturam Menteri Pendidikan terkait Lampiran Permendikbud No. 37 Tahun 2018 Tentang KI Dan KD Kurikulum 2013 SD SMP SMA yang baru silakan download pada ling dibawah ini :

Download Permendikbud No 37 Tahun 2018.pdf KLIK-DISINI

Demikian informasi terbaru mengenai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 terbau dan lengkap ini. Semoga artikel kali ini dapat bermanfaat buat Anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel