Pedoman Pengadaan Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018

Pedoman Pengadaan Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 - Merupakan informasi yang diberikan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah, memberikan surat edaran tentang penyedia buku kurikulum 2013 tahun 2017/2018.
Pedoman Pengadaan Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018
Pengadaan Buku Kurikulum 2013

Adapun isi surat edaran Pengadaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut.

Pedoman Surat Edaran Pengadaan Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018


Dalam rangka memberikan arahan serta pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran tahun 2017/2018 dalam hal pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 13/D/KR/2017, Mengenai Buku Teks Pelajaran Kurikulum2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).

Didalam surat edaran diinformasikan bahwa sesuai surat edaran  nomor 10/D/KR/2017, tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) serta memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017 tentang aturan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota agar memastikan satuan pendidikan di wilayahnya untuk membeli buku teks pelajaran K13. Panduan pembelian buku dapat dilihat pada laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/.

Buku teks pelajaran K13 yang dapat dibeli melalui dana BOS adalah buku yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud sebagaimana tercantum dalam Kepmendikbud No 173 Tahun 2017.

Pembelian buku oleh sekolah agar dilakukan melalui online yang disiapkan oleh masing-masing penyedia atau melalui offline jika pembelian secara online tidak memungkinkan. Daftar penyedia dapat dilihat melalui laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/.

Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota sesuai kewenangannya menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya agar segera melaporkan pembelian buku setelah buku diterima (tidak menunggu laporan akhir triwulan) melalui laman laporan BOS online http://bos.kemdikbud.go.id/

Surat edaran ini diterbtkan untuk ditindaklanjuti dan dapat dilaksanakan dgan sebaik-baiknya.

Untuk lebih jelasnya tentang Surat Edaran Pengadaan Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat Anda unduh dibawah ini:




Mekanisme Pengadaan/Pembelian Buku K-13 Tahun 2017/2018

Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme pembelian Buku K-13 (BSE) sesuai Permendikbud dapat anda unduh dibawah ini.


Demikianlah informasi mengenai Aturan Pedoman Pengadaan Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel