Info Penting…!! Nomor Peserta UKG Wajib Diisi Di Dapodik
Rabu, 04 Oktober 2017
Nomor Peserta UKG Wajib Diisi Di Dapodik – Bagi guru yang
mengikuti program UKG dianjurkan untuk segera melakukan pengisin Nomor Peserta
UKG pada Aplikasi Dapodik. Nah, untuk lebih jelasnya berikut penjelasanya.
Nomor Peserta UKG Wajib Diisi Di Dapodik |
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada
menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data
Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan
data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang
berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi
dapodik adalah sebagai berikut :
- Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan
guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di
masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.