Pendaftaran PPG 2018 Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

Pendaftaran PPG 2018 Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022 - Demi terciptanya kesejahteraan guru Ditjen GTK telah membuka kembali Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan  tahun 2018-2022, bagi guru yang pada pelaksanaan PPG 2017 tidak terundang ppg atau tidak ikut kemarin, untuk melakukan pendaftaran ke http://simpkb.id untuk menjadi calon peserta PPG 2018 tahap 2. Sedangkan menutut Info Pusat yang kmarin ikut dan tidak lulus pretest PPG 2017 itu tidak perlu registrasi lagi, karena data- datanya sudah ada di Sim PKB. Jadi tinggal menunggu pretest ulang Tahap 2.

Pendaftaran PPG 2018 Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

Kembali dibuaknya Pendaftaran PPG 2018 tahap 2 ini tentunya menjadi kabar gembira bagi guru di seluruh Indonesia, karena dengan adanya informasi dibuka lagi pendaftaran PPG 2018 pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 – 2022 memerikan harapan besar untuk guru dalam mendapatkan sertifikasi.

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui proses PPG, Ditjen GTK telah membuka pendaftaran calon peserta PPG. Nah untuk calon peserta PPG 2018-2019 pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018-2022 harus melengkapi persyaratan PPG sebagai calon peserta dan administrasinya. Berikut Admin bagikan persyaratan, tata cara Daftar, Jadwal pendaftarn, Jadwal Pretest PPG 2018 dan daftar linieritas, sesuai Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018.

Berikut merupakan Syarat dan cara daftar PPG 2018 terbaru sesuai Ditjet GTK.


Persyaratan PPG Dalam Jabatan 2018/2019

Untuk syarat peserta PPG 2018 terdapat 2 (dua) diantaranya adalah senagai berikut :

1. Persyaratan akademik

Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes
bidang studi, dan tes bakat dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus
pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
  • Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  • Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  • Berkelakuan baik.


Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

Cara Pendaftaran PPG 2018/2019 Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.

Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.

Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

Jadwal Pretest PPG 2018 Tahap 2

Saat ini pendaftaran PPG tahap 2 tahun 2018 telah diperpanjang sampai 31 maret 2018. Kabar perpanjangan waktu pengdaftarn pelaksanaan PPGJ Dalam Jabatan 2018 menjadi kabar gembira bagi semua guru yang belum terdaftar.

Berikut jadwal Pelaksanaan PPG tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2018-2022 berikut ini:
  1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 31 Maret 2018.
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP pada tanggal 06 April 2018.
  3. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP pada tanggal 09-13 April 2018
  4. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 tahap 2 oleh Guru pada tanggal 16-20 April 2018.
  5. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen pada tanggal GTK 02-15 Mei 2018.
Nah, bagai anda yang ingin sukses dalam pelaksanaan pretes PPG jangan lupa baca Kisi – Kisi Pretest PPG 2018 di sini

Jadwal PPG tahun 2018 tersebut merujuk pada surat edaran terbaru Kemdikbud Nomor. 5793/B.B4/GT/2018 Tentang perubahan Jadwal Pretest PPG 2018 atau perpanjangan batas waktu pendaftaran Pretest PPG 2018. Jadi bagai Anda yang belum terundang PPG 2017, belum mendaftar atau yang tidak lulus PPG Dalam Jabatan tahap pertama untuk mempersiapan syarat dan berkas untuk mendaftar lagi.

Dengan danya program PPG Dalam Jabatan 2018-2022, apa yang diharapkan semua guru untuk mendapatkan sertifikasi dapat tercapai. Demikian Informasi mengenai Pendaftaran PPG 2018 Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022, semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel