SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2019

SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2019 - merupakan surat keputusan yang ditunggu-tunggu bagi guru yang akan mendapatakan tunjangan insentif. Namun untuk mendapatkan SK Insetif Guru Non PNS tentunya harus memenuhi persayaratan yang berlaku. Setelah syarat lengkap, tinggal menunggu Putusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembinaan Guru Pendidik Dasar Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Pendidik menerbitkan SK.

SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2019
SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS

Bahwa untuk memberikan kesejahteraan untuk guru bukan PNS yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang - undangan sebagai peningkatan mutu pendidikan, maka diberikan penghargaan dalam bentuk uang.

Dalam SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS ini terdapat peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Insentif  Bagi Guru Bukan Pegawai Negri Sipil.

Keputusan SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2019


Adpun keputusan SK Insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil yaitu dapat dilihat di bawah ini :

Menetapkan penerima insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil atau kita sebut sebagai guru honorer jenjang Pendidikan Dasar untuk per-semester tahun anggaran 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen.

Biaya Pencairan Insentif Guru Bukan PNS

Insentif bagi guru Non PNS sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dibayarkan per semester dengan besaran insentif setiap bulannya sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.


Itulah cuplikan penetapan dan penerimaan sejumlah uang yang tertera pada SK Tunjangan Insetif Guru Non PNS 2019. Namun untuk mengetahui lebih jelas mengenai guru Penerimaaan Tunjangan Insetif tahun anggaran 2018 dapat anda unduh dibawah ini:


Demikian informasi yang dapat admin sampaiakan mengenai keputusan SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2019 ini, semoga info diatas dapat menjadi manfaat bagai bapak/ibu yang igin mengetahui berapa besat insetif non pns yang diterima.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel