Juknis Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru PAI SD, SMP SMA/SMA 2019

Suara Guru - Diharapkan dengan adanya Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini,Guru PAI mampu menerapkan model pengajaran sesuai era globalisasi ini.

Juknis Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru PAI SD, SMP SMA/SMA 2019

Guru PAI di sekolah dituntut, agar peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimiliki serta dapat memahami dan menghayati ajaran agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan akhlak mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku akhlakul karimah peserta didik melalui berbagai strategi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam (GPA)I dalam memahami berbagai kompetensi diatas adalah perlu adanya pemberdayakan organisasi profesi guru pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK, yang diwadahi dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI bagi guru SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI bagi guru SMP, SMA/SMK, yang ada di kabupaten/kota dan Provinsi.

Juknis Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru PAI SD, SMP SMA/SMA 2019

Berikut keputusan juknis pemerdayaan kelompok kerja Guru PAI berdasarkan DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7248 TAHUN 2019, selengkapnya berikut ini.
a. bahwa untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI SMA/SMK), sebagai lembaga profesi guru PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud.

b. bahwa bantuan pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI SMA/SMK) harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diperlukan acuan pengelolaanyang jelas.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah).

Keputusan Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru PAI 

Keputusan KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (MGMP-PAI SMA/SMK) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Keputusan KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama ( MGMP-PAI SMP ) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (MGMP-PAI SMA/SMK) Tahun Anggaran 2019.

Nah, untuk lebih jelas mengenai Juknis  Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Dasar (KKG-PAI SD) Dan  Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Pada  Sekolah Menengah Pertama (MGMP-PAI SMP) Dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (MGMP-PAI SMA/SMK) Tahun Anggaran 2019, dapat Anda unduh dibawah ini.

Juknis Pelolahan Dana BPKKGuru PAI SD, SMP SMA/SMA 2019.pdf Unduh Disini

Semoga dengan adanya petunjuk teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap penerima bantuan untuk mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat guna dalam menjalankan kegiatan yang keberlanjutan serta aktifitas organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian infformasi yang dapat kami sampaikan mengenai pedoman pengelolahan dana bantuan KKG, MGMP dan MGMP jenjang SD, SMP, SMA/SMK tahun 2019. Semoga dapat bermanfaaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel